Hak Atas
Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak yang timbul dari kemampuan berfikir atau
olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk
manusia. Lebih mudahnya HAKI dapat diartikan sebagai hak untuk menikmati secara
ekonomis dari hasil kreativitas intelektual pembuatnya. Objeknya adalah
karya-karya yang dihasilkan dari kemampuan intelektual manusia yang membuatnya.
Maka perlu adanya penghargaan atas hasil karya yang telah dihasilkan yaitu
perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual tersebut. Tujuannya adalah untuk
mendorong dan menumbuhkembangkan semangat terus berkarya dan mencipta.
Perbedaan
Hak Cipta, Paten, Desain Industri, dan Merek :
•
Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif
pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah
suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak Cipta ini biasanya berlaku
untuk beberapa jenis karya seni atau karya cipta seperti Puisi, drama, Karya
Tulis, Film, Lukisan, Patung, Lagu dll.
•
Paten
Paten adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan
persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan.
Sementara itu invensi adalah ide
inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang
spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses penyempurnaan dan
pengembangan dari produk atau proses tersebut.
•
Desain Industri
Desain Industri adalah suatu
kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau
gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang
memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua
dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas
industri, atau kerajinan tangan.
•
Merek
Merek adalah suatu tanda yang
dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka,
susunan warna, dalam bentuk dua dimensi atau tiga dimensi atau kombinasi dari
dua atau lebih unsur untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh
orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Subyek
dan Obyek Hak Cipta :
•
Subyek Hak Cipta
1. Pencipta
Seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan
kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang
dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
2.
Pemegang Hak Cipta
Pencipta sebagai Pemilik Hak
Cipta atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut
diatas.
•
Obyek Hak Cipta
1. Ciptaan
Yaitu hasil setiap karya
Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu
pengetahuan, seni dan sastra. Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam
bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Hak
Cipta yang Dilindungi
•
Buku, program komputer, pamflet,
perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis
lain.
•
Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis
dengan itu.Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan
pendidikan dan ilmu pengetahuan.
•
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
•
Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan
pantomim.
•
Seni rupa dalam segala bentuk
seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung,
kolase, dan seni terapan.
•
Arsitektur.
•
Peta.
•
Seni batik.
•
Fotografi.
•
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain
dari hasil pengalihwujudan.
Dalam suatu proyek
tentunya akan ada akhir pengerjaan dari suatu proyek, akhir ini disebut dengan
penutupan proyek. Penutupan proyek adalah serangkaian kegiatan yang pada
intinya adalah memberikan laporan-laporan terkait hasil yang diperoleh dari
proyek tersebut. Dalam kegiatan ini pun harus telah diyakini bahwa proyek telah
memenuhi kesepakatan- kesepakatan bersama tentang hasil proyek, jika ada
kegiatan yang belum terselesaikan maka haruslah segera diselesaikan agar pada
laporan, proyek telah berstatus selesai. Setelah laporan ataupun segala bentuk
dokumen akhir proyek telah selesai semuanya, barulah selanjutnya dilakukan
pembubaran tim proyek.
Beberapa hal yang harus dilakukan terkait dengan penutupan proyek adalah :
- ·
Ketentuan administrasi peraturan terkait
pengakhiran proyek sesuai dengan isi kontrak
- · Tata cara penyusunan surat demobilisasi
tenaga ahli, surat keterangan dari proyek untuk perusahaan
- ·
Tata cara dan mekanisme inventarisir aset
proyek, administrasi dan pelaporan proyek
- ·
Pembuatan Berita Acara penyerahan aset dan
laporan-laporan proyek sesuai ketentuan kontrak
- ·
Pendokumentasian dan penyimpanan
dokumen-dokumen penting terkait kesiapan dalam tindak lanjut paska proyek
Maksud dan tujuan Laporan
penutupan proyek yaitu sebagai masukan kepada pimpinan perusahaan dan staf
tentang aspek pengelolaan proyek. Umpan balik bagi bidang teknik maupun bidang
lain, mengenai kinerja dan peranannya dalam penyelenggaraan proyek. Hal khusus,
misal kondisi lokasi, tenaga kerja, transportasi, dll. Kesulitan, hambatan yang
dialami selama proyek berlangsung.
Materi laporan penutupan
proyek
- ·
Uraian
pendekatan aspek manajemen dan oraganisasi yang telah dilakukan, keputusan
strategis, altenatif dan dampaknya terhadap proyek
- ·
Pengalaman
koordinasi, integrasi antara peserta proyek, seperti kontraktor, supplier,
konsultan, dan internal perusahaan
- ·
Prestasi atau kinerja teknis, pencapaian
mutu, biaya, waktu, serta penjelasannya.
- ·
Kinerja administrasi termasuk keuangan,
kontrak, kepegawaian, perburuhan dsb.
- ·
Change order, keterlambatan pasokan,
rework dsb.
- · Evaluasi peralatan kerja utamaPersoalan akibat kurang lengkapnya persyaratan kontrak dsb.
Audit Proyek
Audit adalah pemeriksaan menyeluruh
terhadap manajemen oproyek yang mencakup metodologi, prosedur, anggaran,
pengeluaran dan tingkat penyelesaian.
Isi laporan audit
setidaknya memuat antara lain:
· Status
proyek yang dikerjakan terkait apakah proyek telah dikerjakan sesuai jadwal.
· Status
proyek di waktu berikutnya terkait apakah diperlukan perubahan jadwal dan
mengapa.
· Status
pekerjaan yang kritikal menyangkut sejauh mana pekerjaa-pekerjaan kritikal
telah dikerjakan.
· Pengenalan
Risiko terkait apa dan bagaimana potensi kerugian atau kegagalan proyek dapat
terjadi.
· Informasi
yang bermanfaat bagi proyek lain terkait pelajaran apa yang bisa diambil
hikmahnya untuk pelaksanaan proyek lain.
· Keterbatasan
audit yang menyangkut asumsi dan batasan yang dipakai dalam mengaudit proyek
sehingga mempengaruhi hasil audit.
Secara lengkap isi
laporan audit proyek adalah sebagai berikut:
- ·
Pendahuluan. Berisi penjelasan latar
belakang dan tujuan proyek
- ·
Status Sekarang. Berisi penjelasana
mengenai status rpoyek saat dilakukan audit termasuk hasil pengukuran
performansi yang digunakan dalam audit seperti Biaya, jadwal, kemajuan dan
kualitas.
- ·
Status proyek di masa yang akan dating
- ·
Isu isu manajemen yang penting. Berisi
penjelasan mengenai isu-isu yang berhubungan dengan pencapaian tujuan proyek
yang berdasarkan pendapat auditor perlu mendapatkan perhatian khusus
- · Analisis Risiko. Berisi penjelasan
mengenai risiko-risiko yang ada dalam proyek serta dampaknya pada biaya, waktu
dan performansi proyek, serta berisi penjelasan mengenai alternatif tindakan
yang dapat dilakukan untuk menghilangkan risiko.
- · Keterbatasan dan Asumsi. Berisi penjelasan
mengenai keterbatasan audit dan asumsi yang digunakan dalam mengaudit dan
pembuatan laporan.
Keanggotaan tim audit
biasanya meliputi wakil-wakil dari berbagai bagian dan hasil audit dilaporkan kepada manajer
proyek dan manajemen perusahaan.