Hak Atas
Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak yang timbul dari kemampuan berfikir atau
olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk
manusia. Lebih mudahnya HAKI dapat diartikan sebagai hak untuk menikmati secara
ekonomis dari hasil kreativitas intelektual pembuatnya. Objeknya adalah
karya-karya yang dihasilkan dari kemampuan intelektual manusia yang membuatnya.
Maka perlu adanya penghargaan atas hasil karya yang telah dihasilkan yaitu
perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual tersebut. Tujuannya adalah untuk
mendorong dan menumbuhkembangkan semangat terus berkarya dan mencipta.
Perbedaan
Hak Cipta, Paten, Desain Industri, dan Merek :
•
Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif
pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah
suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak Cipta ini biasanya berlaku
untuk beberapa jenis karya seni atau karya cipta seperti Puisi, drama, Karya
Tulis, Film, Lukisan, Patung, Lagu dll.
•
Paten
Paten adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan
persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan.
Sementara itu invensi adalah ide
inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang
spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses penyempurnaan dan
pengembangan dari produk atau proses tersebut.
•
Desain Industri
Desain Industri adalah suatu
kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau
gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang
memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua
dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas
industri, atau kerajinan tangan.
•
Merek
Merek adalah suatu tanda yang
dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka,
susunan warna, dalam bentuk dua dimensi atau tiga dimensi atau kombinasi dari
dua atau lebih unsur untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh
orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Subyek
dan Obyek Hak Cipta :
•
Subyek Hak Cipta
1. Pencipta
Seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan
kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang
dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
2.
Pemegang Hak Cipta
Pencipta sebagai Pemilik Hak
Cipta atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut
diatas.
•
Obyek Hak Cipta
1. Ciptaan
Yaitu hasil setiap karya
Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu
pengetahuan, seni dan sastra. Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam
bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Hak
Cipta yang Dilindungi
•
Buku, program komputer, pamflet,
perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis
lain.
•
Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis
dengan itu.Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan
pendidikan dan ilmu pengetahuan.
•
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
•
Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan
pantomim.
•
Seni rupa dalam segala bentuk
seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung,
kolase, dan seni terapan.
•
Arsitektur.
•
Peta.
•
Seni batik.
•
Fotografi.
•
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain
dari hasil pengalihwujudan.
0 komentar:
Posting Komentar