• Hukum Dalam Komputer




    Apa itu Cyber Law?

    Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.

    Secara yuridis, cyberlaw tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.
              
    Untuk menerapkan bagaimana hukum dapat masuk ke bidang teknologi adalah dengan cara mengumpulkan para ahli hukum dan ahli teknologi untuk dapat membuat peraturan sesuai konstitusi suatu negara yang juga sejalan dengan lalu lintas pada dunia maya. Oleh karena itu hasilnya di setiap negara pasti memiliki aturan tentang hukum ITE (Informasi Transaksi Eletronik), contohnya indonesia memiliki UU ITE sebagai berikut.

    Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
    ¡  Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
    ¡  Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
    ¡  Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
    ¡  Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
    ¡  Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
    ¡  Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
    ¡  Pasal 33 (Virus, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS))
    ¡  Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik(Phising))
    Karakteristik dari kejahatan didunia maya adalah sebagai berikut :
    1. Ruang Lingkup Kejahatan
    Ruang Lingkup Kejahatan Cybercrime, bersifat global, melintasi batas negara sehingga sulit untuk dideteksi pelaku dan hukum yang berlaku.
    2. Sifat Kejahatan
    Sifat Kejahatan dari Cybercrime, tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat.
    3. Perilaku Kejahatan
    Pelaku Kejahatan dari Cybercrime, tidak mengenal usia dan bersifat universal. Bahkan beberapa diantaranya masih anak-anak dan remaja.
    4. Modus Kejahatan
    Modus Kejahatan dari Cybercrime, adalah modus operand. Dimana modus tersebut hanya bias dimengerti oleh orang-orang yang menguasai pengetahuan tentang Komputer, teknik pemrograman dan seluruh bentuk dunia cyber.
    5. Jenis Kerugian yang Ditimbulkan
    Dapat berupa material maupun nonmaterial. Seperti waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat, bahkan kerahasiaan informasi
    Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah:
    1. Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
    2. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
    3. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime
    4. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi


  • 0 komentar:

    Posting Komentar

    ALAMAT

    Jl.Cempedak Gg.Caltex no.G01

    EMAIL

    alvansya.hawari3703@student.unri.ac.id

    EMAIL

    alvansyahhawary@gmail.com

    MOBILE

    +62823 8828 9500