Apa itu Cyber Law?
Cyber Law adalah aspek hukum
yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang
perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi
internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau
maya.
Secara yuridis, cyberlaw tidak
sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber
meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan
hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat
nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek
pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan
perbuatan hukum secara nyata.
Untuk menerapkan bagaimana
hukum dapat masuk ke bidang teknologi adalah dengan cara mengumpulkan para ahli
hukum dan ahli teknologi untuk dapat membuat peraturan sesuai konstitusi suatu
negara yang juga sejalan dengan lalu lintas pada dunia maya. Oleh karena itu
hasilnya di setiap negara pasti memiliki aturan tentang hukum ITE (Informasi
Transaksi Eletronik), contohnya indonesia memiliki UU ITE sebagai berikut.
Perbuatan yang dilarang
(cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
¡ Pasal 27 (Asusila, Perjudian,
Penghinaan, Pemerasan)
¡ Pasal 28 (Berita Bohong dan
Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
¡ Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan
Menakut-nakuti)
¡ Pasal 30 (Akses Komputer Pihak
Lain Tanpa Izin, Cracking)
¡ Pasal 31 (Penyadapan,
Perubahan, Penghilangan Informasi)
¡ Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan
dan Membuka Informasi Rahasia)
¡ Pasal 33 (Virus, Membuat Sistem
Tidak Bekerja (DOS))
¡ Pasal 35 (Menjadikan Seolah
Dokumen Otentik(Phising))
Karakteristik
dari kejahatan didunia maya adalah sebagai berikut :
1. Ruang Lingkup Kejahatan
Ruang Lingkup Kejahatan Cybercrime, bersifat global, melintasi batas negara sehingga sulit untuk dideteksi pelaku dan hukum yang berlaku.
2. Sifat Kejahatan
Sifat Kejahatan dari Cybercrime, tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat.
3. Perilaku Kejahatan
Pelaku Kejahatan dari Cybercrime, tidak mengenal usia dan bersifat universal. Bahkan beberapa diantaranya masih anak-anak dan remaja.
4. Modus Kejahatan
Modus Kejahatan dari Cybercrime, adalah modus operand. Dimana modus tersebut hanya bias dimengerti oleh orang-orang yang menguasai pengetahuan tentang Komputer, teknik pemrograman dan seluruh bentuk dunia cyber.
5. Jenis Kerugian yang Ditimbulkan
Dapat berupa material maupun nonmaterial. Seperti waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat, bahkan kerahasiaan informasi
1. Ruang Lingkup Kejahatan
Ruang Lingkup Kejahatan Cybercrime, bersifat global, melintasi batas negara sehingga sulit untuk dideteksi pelaku dan hukum yang berlaku.
2. Sifat Kejahatan
Sifat Kejahatan dari Cybercrime, tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat.
3. Perilaku Kejahatan
Pelaku Kejahatan dari Cybercrime, tidak mengenal usia dan bersifat universal. Bahkan beberapa diantaranya masih anak-anak dan remaja.
4. Modus Kejahatan
Modus Kejahatan dari Cybercrime, adalah modus operand. Dimana modus tersebut hanya bias dimengerti oleh orang-orang yang menguasai pengetahuan tentang Komputer, teknik pemrograman dan seluruh bentuk dunia cyber.
5. Jenis Kerugian yang Ditimbulkan
Dapat berupa material maupun nonmaterial. Seperti waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat, bahkan kerahasiaan informasi
Beberapa
langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan
cybercrime adalah:
1.
Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang
diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan
tersebut
2. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
3. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime
4. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi
2. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
3. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime
4. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi
0 komentar:
Posting Komentar