• Kejahatan Komputer




    Teknologi sudah sangat berpengaruh dalam kehidupan manusia, banyak yang menggunakan teknologi untuk mempermudah pekerjaan nya, dan tidak sedikit orang yang menyalah gunakannya untuk kesenangan semata, ada istilah tidak ada sistem yang aman sehingga marak pula pencurian-pencurian data yang dilakukan oleh orang jahat ini termasuk dalam kejahatan komputer.
    Kejahatan Komputer atau Computer Crime adalah perbuatan atau kejahatan yang melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain yang ditimbulkan karena penggunaan komputer secara ilegal.

    1. Pengertian Kejahatan Komputer Menurut Para Ahli
    1.) Parker
    Menurut Parker (Hamzah 1993:18), cyber crime adalah suatu tindakan atau kejadian yang berkaitan dengan teknologi komputer. Dimana seseorang mendapatkan keuntungan dengan merugikan pihaklain.
    2.) Wahid dan Labib
    Menurut Wahid dan Labib (2010:40), pengertian cyber crime adalah semua jenis pemakaian jaringan komputer untuk tujuan kriminal dengan penyalahgunaan kemudahan teknologi digital.
    3.) Widodo
    Menurut Widodo (2011:), pengertian cyber crime adalah semua kegiatan individu atau kelompok yang memakai jaringan komputer sebagai sarana melakukan kejahatan, atau menjadikan komputer sebagai sasaran kejahatan.
    4.) Organization of European Community Development (OECD)
    Menurut OECD, kejahatan dunia maya atau cyber crime adalah semua akses ilegal terhadap suatu transmisi data. Artinya, semua kegiatan yang tidak sah dalam suatu sistem komputer termasuk suatu tindak kejahatan (Karnasudiraja, 1993:3).

    Kejahatan komputer terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi komputer saat ini. Beberapa jenis kejahatan komputer meliputi Denial of Services (melumpuhkan layanan sebuah sistem komputer), penyebaran, spam, carding(pencurian melalui internet) dan lain-lain.
    2. Jenis-jenis Kejahatan pada Komputer
    1.) Unauthorized Access
    Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
    2.) Illegal Contents
    Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
    3.) Penyebaran virus secara sengaja
    Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
    4.) Data Forgery
    Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
    5.) Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
    Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
    6.) Cyberstalking
    Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
    7.) Carding
    Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.


    8.) Hacking dan Cracker
    Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain,pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
    9.) Cybersquatting and Typosquatting
    Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
    10.) Hijacking
    Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
    11.) Cyber Terorism
    Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warga negara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.

    3. Motif Kejahatan Komputer
    ·       Motif Intelektual
    Yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan diri pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi.
    ·       Motif ekonomi, politik, dan kriminal
    Yaitu kejahatan yang dilakukan dengan niat tertentu untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain.
    ·        Motif Iseng
    Yaitu motif yang hanya sekedar menguji kemampuan pribadi belaka tanpa adanya niat tertentu. Biasanya motif jenis ini banyak dilakukan oleh para remaja yang sekedar iseng-iseng mencoba menjebol,merekayasa dan mengimplementasikam bidang teknologi informasi.

    4. Macam Kejahatan Komputer
    Menurut Bainbridge (1993) dalam bukunya Komputer dan Hukum membagi beberapa macam kejahatan dengan menggunakan sarana komputer :
    ·       Memasukkan instruksi yang tidak sah.
    ·       Perubahan data input.
    ·       Perusakan data, hal ini terjadi terutama pada data output.
    ·       Komputer sebagai pembantu kejahatan.
    ·       Akses tidak sah terhadap sistem komputer atau yang dikenal dengan hacking.

    5. Masalah Keamanan
    ·             Selain itu ada tindakan menyangkut masalah keamanan berhubungan dengan lingkungan hukum:
    ·             Kekayaan Intelektual (intellectual property) dibajak.
    ·             Hak cipta dan paten dilanggar dengan melakukan peniruan dan atau tidak membayar royalti.
    ·             Terjadi pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan teknologi tertentu.
    ·             Dokumen rahasia disiarkan melalui mailing list.

    6. UU yang Mengatur Tentang IT
    Dikarenakan banyak pelanggaran yang terjadi, maka dibuatlah UU sebagai dasar hukum atas segala kejahatan dan pelanggaran yang terjadi:
    ·       UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.
    ·       UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik)
    yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang:
    1. Pornografi di Internet
    2. Transaksi di Internet
    3. Etika pengguna Internet

  • 0 komentar:

    Posting Komentar

    ALAMAT

    Jl.Cempedak Gg.Caltex no.G01

    EMAIL

    alvansya.hawari3703@student.unri.ac.id

    EMAIL

    alvansyahhawary@gmail.com

    MOBILE

    +62823 8828 9500