Teknologi
sudah sangat berpengaruh dalam kehidupan manusia, banyak yang menggunakan
teknologi untuk mempermudah pekerjaan nya, dan tidak sedikit orang yang
menyalah gunakannya untuk kesenangan semata, ada istilah tidak ada sistem yang
aman sehingga marak pula pencurian-pencurian data yang dilakukan oleh orang
jahat ini termasuk dalam kejahatan komputer.
Kejahatan
Komputer atau Computer Crime adalah perbuatan atau kejahatan yang melawan hukum
yang dilakukan dengan menggunakan komputer sebagai sarana/alat atau komputer
sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan
pihak lain yang ditimbulkan karena penggunaan komputer secara ilegal.
1. Pengertian Kejahatan Komputer
Menurut Para Ahli
1.)
Parker
Menurut
Parker (Hamzah 1993:18), cyber crime adalah suatu tindakan atau kejadian yang
berkaitan dengan teknologi komputer. Dimana seseorang mendapatkan keuntungan
dengan merugikan pihaklain.
2.)
Wahid dan Labib
Menurut
Wahid dan Labib (2010:40), pengertian cyber crime adalah semua jenis pemakaian
jaringan komputer untuk tujuan kriminal dengan penyalahgunaan kemudahan
teknologi digital.
3.)
Widodo
Menurut
Widodo (2011:), pengertian cyber crime adalah semua kegiatan individu atau
kelompok yang memakai jaringan komputer sebagai sarana melakukan kejahatan,
atau menjadikan komputer sebagai sasaran kejahatan.
4.)
Organization of European Community Development (OECD)
Menurut
OECD, kejahatan dunia maya atau cyber crime adalah semua akses ilegal terhadap
suatu transmisi data. Artinya, semua kegiatan yang tidak sah dalam suatu sistem
komputer termasuk suatu tindak kejahatan (Karnasudiraja, 1993:3).
Kejahatan komputer terus berkembang
seiring dengan kemajuan teknologi komputer saat ini. Beberapa jenis kejahatan
komputer meliputi Denial of Services (melumpuhkan layanan sebuah sistem
komputer), penyebaran, spam, carding(pencurian melalui internet) dan lain-lain.
2. Jenis-jenis Kejahatan pada
Komputer
1.)
Unauthorized Access
Merupakan
kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu
sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan
dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port
merupakan contoh kejahatan ini.
2.)
Illegal Contents
Merupakan
kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet
tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar
hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
3.)
Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran
virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang
sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian
dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
4.)
Data Forgery
Kejahatan
jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting
yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau
lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
5.)
Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber
Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk
melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem
jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis
kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran
terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang
terhubung dengan internet.
6.)
Cyberstalking
Kejahatan
jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan
memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan
berulang-ulang. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email
dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
7.)
Carding
Carding
merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang
lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
8.)
Hacking dan Cracker
Istilah
hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari
sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun
mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut
cracker. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas,
mulai dari pembajakan account milik orang lain,pembajakan situs web, probing,
menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir
disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang
bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan
layanan.
9.)
Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting
merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan
orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan
harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat
domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama
tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
10.)
Hijacking
Hijacking
merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling
sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
11.)
Cyber Terorism
Suatu
tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau
warga negara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
3. Motif Kejahatan Komputer
· Motif Intelektual
Yaitu kejahatan yang dilakukan hanya
untuk kepuasan diri pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk
merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi.
· Motif ekonomi, politik, dan kriminal
Yaitu kejahatan yang dilakukan
dengan niat tertentu untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang
berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain.
·
Motif Iseng
Yaitu motif yang hanya sekedar
menguji kemampuan pribadi belaka tanpa adanya niat tertentu. Biasanya motif
jenis ini banyak dilakukan oleh para remaja yang sekedar iseng-iseng mencoba
menjebol,merekayasa dan mengimplementasikam bidang teknologi informasi.
4. Macam Kejahatan Komputer
Menurut Bainbridge (1993) dalam
bukunya Komputer dan Hukum membagi beberapa macam kejahatan dengan menggunakan
sarana komputer :
· Memasukkan instruksi yang tidak sah.
· Perubahan data input.
· Perusakan data, hal ini terjadi
terutama pada data output.
· Komputer sebagai pembantu kejahatan.
· Akses tidak sah terhadap sistem
komputer atau yang dikenal dengan hacking.
5. Masalah Keamanan
·
Selain itu ada tindakan menyangkut masalah keamanan berhubungan
dengan lingkungan hukum:
·
Kekayaan Intelektual (intellectual property) dibajak.
·
Hak cipta dan paten dilanggar dengan melakukan peniruan dan atau
tidak membayar royalti.
·
Terjadi pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan teknologi
tertentu.
·
Dokumen rahasia disiarkan melalui mailing list.
6. UU yang Mengatur Tentang IT
Dikarenakan banyak pelanggaran yang
terjadi, maka dibuatlah UU sebagai dasar hukum atas segala kejahatan dan
pelanggaran yang terjadi:
· UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta)
yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal
29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.
· UU ITE (Undang-undang Informasi dan
Transaksi Elektronik)
yang sudah disahkan dengan nomor 11
tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang:
1. Pornografi di Internet
2. Transaksi di Internet
3. Etika pengguna Internet
0 komentar:
Posting Komentar